2 Contoh upaya bela negara di lingkungan sekolah. Meningkatkan imtaq dan iptek. Membudayakan GDN (Gerakan Disiplin Nasional) di sekolah meliputi : budaya tertib, budaya bersih, dan budaya kerja/belajar. Mengembangkan kepedulian sosial di sekolah, misalnya dengan keihklasan mengumplkan dana sosial, infak, zakat, shodaqoh, untuk membantu warga
- Pendidikan kewarganegaraan wajib diajarkan sejak dini, untuk meningkatkan rasa cinta tanah air. Pengajaran ini masuk dalam kurikulum wajib yang harus diajarkan di tiap jenjang pendidikan. Dalam kehidupan negara, pendidikan kewarganegaraan tidak hanya berperan untuk meningkatkan rasa cinta tanah air saja, melainkan juga diperlukan dalam bela dari situs Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia, bela negara merupakan konsep patriotisme yang disusun lewat perangkat perundang-undangan dan petinggi negara, sebagai upaya mempertahankan eksistensi suatu negara. Bela negara menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Bela negara tidak selalu diartikan sebagai tindakan fisik untuk menghadapi agresi, tetapi juga bisa dilakukan dengan berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara. Baca juga Bentuk dan Contoh Bela Negara Upaya bela negara Agar semua hal itu bisa tercapai, peran pendidikan kewarganegaraan menjadi sangat penting. Apa sajakah perannya?Dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, penyelenggaraan pendidikan kewarganegaraan menjadi salah satu upaya bela negara, selain pendidikan militer, pengabdian sebagai prajurit TNI dan pengabdian sesuai profesi. Tina Septiana dalam jurnal Pembelajaran Bela Negara dalam Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Upaya Membina Semangat Nasionalisme Mahasiswa STKIP PGRI Kota Sukabumi 2020, menuliskan jika pendidikan kewarganegaraan merupakan upaya bela negara secara non fisik. Dalam hal ini, pendidikan kewarganegaraan berperan untuk meningkatkan kesadaran dan kecintaan terhadap tanah air. Pengajaran ini dimulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi dan masuk dalam kurikulum pendidikan. Mengutip dari jurnal Pendidikan Pendahuluan Bela Negara melalui Pendidikan Kewarganegaraan 2020 karya Asep Dahliyana, dkk, pengajaran pendidikan kewarganegaraan juga berperan untuk menciptakan warga negara yang memiliki jiwa rela berkorban dan setia kepada ideologi negara. Baca juga Bela Negara Tujuan, Fungsi, dan Manfaat Pendidikan kewarganegaraan juga berperan untuk menangkal berbagai bentuk ancaman dan tantangan yang sangat berbahaya bagi suatu negara. Misalnya perubahan ideologi yang bisa mengancam keutuhan dan persatuan negara. Bila dirangkum, berikut peran pendidikan kewarganegaraan dalam bela negara Merupakan upaya atau bentuk bela negara non fisik. Meningkatkan kesadaran dan kecintaan terhadap tanah air. Dalam kehidupan sehari-hari, hal ini bisa diterapkan dengan membeli dan menggunakan produk dalam negeri atau lainnya. Menciptakan warga negara agar memiliki jiwa rela berkorban dan setia kepada ideologi negaranya. Menangkal berbagai ancaman dan tantangan yang sangat berbahaya bagi suatu negara. Contohnya ancaman perubahan ideologi dan lainnya. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. BangsaIndonesia harus menjadikan pajak sebagai sumber utama penerimaan negara. Pembayaran pajak sebagai cerminan Usaha Pembelaan Negara akan membuat setiap warga negara bangga dan menimbulkan kesadaran memiliki Indonesia dan kecintaannya terhadap tanah air. Pajak memiliki unsur-unsur antara lain sebagai berikut: 1. Iuran dari rakyatMateri Kompetensi Teknis Guru SMA PKn Cinta tanah air dan bangsa merupakan perwujudan upaya pembelaan negara. Salah satu upaya bela negara berdasarkan rasa cinta tanah air adalah ....
Dilansirdari Encyclopedia Britannica, cinta bangsa yang merupakan perwujudan upaya pembelaan negara antara lain contohnya megutamakan penggunaan barang-barang produk dalam negeri karena dapat menggerakkan roda perekonomian. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Indonesia memiliki sumber
Semakin maju suatu bangsa akan sulit juga bangsa tersebut untuk melindungi negaranya dari ancama yang selalu datang. Dengan arus globalisasi dan modernisasi dunia ini suatu Negara akan semakin mudah untuk digoyahkan. Dampak dari arus globalisasi dan modernisasi Indonesia dapat mengancam pekerjaan, karena semakin global dan modern bangsa maka daya saing perusahaan pun akan semakin tinggi dan ketat. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Nama Muhammad Rizqi AlvianNIM 1401617110Kelas PPkn B 2017Dosen Pengampu Prof. Dr. Nadiroh, Kuliah Perencanaan Pembelajaran PPKNUAS Perencanaan Pembelajaran PPKnBentuk Penerapan Bela Negara dan Upaya Untuk Menumbuhkan Serta MewujudkanRasa Semangat Nasionalisme A. Latar BelakangSemakin maju suatu bangsa akan sulit juga bangsa tersebut untuk melindungi negaranyadari ancama yang selalu datang. Dengan arus globalisasi dan modernisasi dunia ini suatuNegara akan semakin mudah untuk digoyahkan. Dampak dari arus globalisasi danmodernisasi Indonesia dapat mengancam pekerjaan, karena semakin global dan modernbangsa maka daya saing perusahaan pun akan semakin tinggi dan ketat, namun menurutNadiroh & Setyaningrum, 2016 dalam penelitian mengenai Employees EnvironmentalPerformance Based on Conscientiousness, Agreeablesness, Neuroticism, Openness, andExtraversionmenyatakan bahwa keberhasilan kinerja suatu perusahaan ditentukan olehconscientiousness atau kesungguhan karyawan dari suatu perusahaan berupakecenderungan karyawan yang bertanggung jawab dan dapat diandalkan di perusahaanBarok & Vivanti, 2018. Dampak lain dari globalisasi dan modernisasi mengancamsemangat nasionalisme. Bukan di negara-negara yang sedang berkembang saja namun negara yang sudah majupun mendapati ancaman yang sama. Ancaman bukan hanya dapat berasal dari luar dari luar maupun ancaman dari dalam negara merupakan hal yang harus diwaspadai oleh negara itu sendiri. Bangsa tersebut seharusnya mempunyai rasanasionalisme yang kuat untuk melindungi dan membela negaranya dari negara lain yanglebih berwawasan intelektual luas. Karenanya ancaman bukan hanya dari ancaman militer,namun juga ancaman non militer seperti halnya perang ideologi dan mendapatkan kemerdekaannya dengan susah payah. Tiga abad lamanyaIndonesia dijajah, namun dengan semangat juang yang tinggi, akhirnya pada 17 Agustus1945 Indonesia mendapatkan kemerdekaannya. Indonesia adalah Negara Republik denganjumlah penduduk dengan jumlah penduduk terbesar ke-4 di dunia. Sekitar 150 juta jiwamanusia hidup di Indonesia. Hal tersebut tidak lepas dari semangat juang dan rasa cinta sertawujud bela Negara dari para pejuang bangsa dan seluruh rakyat Negara akan semakin kuat pertahanannya bila saja bangsa tersebut bersatu paduuntuk memperjuangkan negara dalam melindungi dan membela hak hak yang dimilikididalam suatu negara itu sendiri. Namun semakin berkembangnya zaman dan semakinmaraknya arus globalisasi dunia tidak jarang membuat lalai bangsa akan kesadaran untukmelindungi dan membela negaranya dari ancaman ancaman yang dasarnya semua itu memerlukan proses dan waktu yang sangat sulit dan panjanguntuk mewujudkannya. Kesulitan tersebut tentunya berdasar pada kesadaran masing masingmasyarakat akan pentingnya melindungi dan membela negara ini. Banyak mereka pribadimementingkan kepentingan mereka pribadi dibandingkan dengan kepentingan bangsanya,mereka menganggap kepentingan tersebut bukan untuk mereka melainkan untuk parapetinggi daerah dan negara. Langkah yang dapat dilakukan negara dapat berupa penguatanTNI dan POLRI, Pembentukan Satgas Bencana Alam, serta Pelestarian Sejarah mengeluarkan aturan mengenai pendidikan wajib bela negara. MenurutLaksamana Pertama TNI M Faisal, selaku Direktur Bela Negara Kementerian Pertahanan,bela negara bukanlah kegiatan militer melainkan untuk menumbuhkan kecintaan kepadaNKRI. Bela negara sudah ada 15-20 tahun lalu. Dimulai dari tahun 2015, pelaksanaannya takhanya di lingkungan Kementerian Pertahanan tapi skala nasional. Momentum ini juga bagiandengan Revolusi Mental. "Ini sebagai bagian dari revolusi mental. Orang salah mengira belanegara itu dianggap kegiatan seperti militer. Padahal bela negara adalah bagaimanamenumbuhkan kecintaan kepada NKRI, semangat berbangsa dan bernegara," ujar Faisal. B. Hakikat Bela NegaraIndonesia terletak diposisi silang dunia, yaitu diantara dua benua dan dua sangat strategis ini tentu akan mengundang ancaman juga bahaya dari luar, terlebihsaat melihat limpahan kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia. Untuk menjagakeutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari segala ancaman juga bahaya maka setiapwarga negara Indonesia wajib dan harus ikut serta melaksanakan upaya bela negara menurut UU RI No. 20 Tahun 1982 tentang Pokok-pokok PertahananKeamanan Negara pasal 1 ayat 2 yaitu “Tekad, sikap dan tindakan warga negara yangteratur, menyeluruh, terpadu, berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air,kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagaiideologi negara, dan kerelaan unyuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dariluar maupun dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara,kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional, serta nilai-nilaiPaancasila dan UUD 1945”. Namun di era reformasi UU RI No. 20 Tahun 1982 dinyatakantidak berlaku dan diganti dengan UU RI No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pada undang-undang ini tepatnya pada pasal 9 tidak dijelaskan definisi Bela negara,melainkan hanya menjelaskan bahwa setiap warga negara wajib ikut serta dalam bela negaraserta menjelaskan ketentuan pelaksanaan upaya bela negara. Meskipun demikian pada pasaltersebut tersirat makna “Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yangdijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkanPancasila dan Undang Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsadan negara. Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar manusia juga merupakankehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran,tanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa” Abidin,2014 30. Makna tersirat tersebut terlihat jelas tidak mengubah esensi dari bela negara yaituupaya untuk mepertahankan negara dari segala ancaman yang membahayakan kelangsunganhidup bangsa dan bicara mengenai bela negara, tentu akan menyangkut perihal KetahananNasional. Sunarso 2013 200 mendefinisikan ketahanan nasional sebagai “kondisi dinamissuatu bangsa, keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untukmengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan baik yang datang dari luar dan dalamyang secaralangsung dan tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidupbangsa dan negara serta perjuangan mengejar Tujuan Nasionalnya”. Sutarman 2011 82-83 menjelaskan hubungan/keterkaitan antara pembelaan negara atau bela negara denganketahanan nasional meliputi1. Pembelaan Negara sebagai suatu sitem lebih menekankan pada komponen kekuatan ,strategi dan sosialisasi. Sedang Ketahanan Nasional itu merupakan sasaran dan tujuandari upaya-upaya pembelaan negara. Tujuan Ketahanan Nasional akan diukur meleluiseberapa jauh “keuletan“ warga negara dalam partisipasi dan implementasinya dalamKetahanan Nasional dan seberapa besar kekuatan “ketangguhan“ warga negara dalamKetahanan Pembelaan Negara sebagai wujud partisipasi warga negara yang dilakukan secarasemesta dalam arti bahwa seluruh daya bangsa dan negara mampu memobilisasi diri gunamenanggulangi setiap bentuk ancaman baik yang datang dari luar negeri maupun daridalam negeri adalah dalam rangka memelihara dan meningkatkan Ketahanan Perihal usaha atau upaya bela negara itu bagi warga negara bukan suatu kesadaran,fakultatif, tetapi harus diterima sebagai suatu panggilan tugas dan kewajiban, karenaancaman yang datang baik yang langsung maupun tidak langsung dapat timbul sewaktu -waktu, dan pengingkaran terhadap kewajiban bela negara merupakan karapuhanKetahanan Nasional, yang pada gilirannya akan membahayakan identitas, keutuhan,kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan Dasar Hukum Bela NegaraDasar hukum pelaksanaan bela negara di Indonesia termuat dalam berbagai aturan yaituBatang tubuh UUD 1945, Undang-undang Republik Indonesia, dan Ketetapan UUD 1945 a. Pasal 27 Ayat 3 “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaannegara.”b. Pasal 30 Ayat 1 “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usahapertahanan dan keamanan negara.”c. Pasal 30 Ayat 2 “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melaluisistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagaikekuatan pendukung.”d. Pasal 30 Ayat 3 “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, AngkatanLaut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan,melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.”e. Pasal 30 Ayat 4 “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yangmenjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”f. Pasal 30 Ayat 5 “Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, KepolisianNegara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia danKepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syaratkeikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.”2. TAP MPR No. IV/MPR/1999 tentang Garis Besar Haluan NegaraDalam Bab IV, ketetapan arah kebijaksanaan pertahanan dan keamanan, antara laindisebutkan pengembangan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yangbertumpu pada kekuatan rakyat, TNI dan Polri sebagai kekuatan utama yang didukungkomponen lainnya dengan meningkatkan kesadaran bela negara, melalui wajib latih danmembangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan TNI, Polri, dan TAP MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan POLRIa. Pasal 1 “Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesiasecara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing.”b. Pasal 21 Ayat 1 “Tentara Nasional Indonesia adalah alat negara yang berperan dalampertahanan negara.”2 Ayat 2 “Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperandalam memelihara keamanan,”3 Ayat 3 “Dalam hal terdapat keterkaitan kegiatan pertahanan dan kegiatankeamanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesiaharus bekerja sama saling membantu.”4. TAP MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan POLRIa. BAB I tentang TNI1 Pasal 1 Jati Diri TNI- Ayat 1 “Tentara Nasional Indonesia merupakan bagian dari rakyat, lahir danberjuang bersama rakyat demi membela kepentingan negara.” - Ayat 2 “Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai komponen utama dalamsistem pertahanan negara.”- Ayat 3 “Tentara Nasional Indonesia wajib memiliki kemampuan danketerampilan secara profesional sesuai dengan peran dan fungsinya.”2 Pasal 2 Peran TNI- Ayat 1 “Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara yang berperansebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”- Ayat 2 “Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara, bertugaspokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sertamelindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancamandan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.”- Ayat 3 “Tentara Nasional Indonesia melaksanakan tugas negara dalampenyelenggaraan wajib militer bagi warga negara yang diatur dengan undang-undang.”b. BAB II tentang POLRIPasal 61 Ayat 1 “Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yangberperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkanhukum, memelihara, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”2 Ayat 2 “Dalam menjalankan perannya, Kepolisian Negara Republik Indonesiawajib memiliki keahlian dan keterampilan secara profesional.”5. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik IndonesiaPasal 2 “Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah salah satu fungsipemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat,penegak hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”6. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAMPasal 68 “Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”7. UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negaraa. Pasal 2 “Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semestayang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran hak dan kewajiban warganegara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.” b. Pasal 4 “Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatannegara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan segenap bangsadari segala bentuk ancaman.”c. Pasal 9 ayat 1 “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya belanegara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.”d. Pasal 9 ayat 2 “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimanadimaksudkan dalam ayat 1, diselenggarakan melalui1 Pendidikan kewarganegaraan2 Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib3 Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela dansecara wajib4 Pengabdian sesuai profesi”e. Pasal 9 ayat 3 “Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasarkemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur denganundang-undang.”D. Pentingnya Bela NegaraUpaya bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai olehkecintaannya kepada negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan Pancasila danUUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Setiap manusia normalsecara naluriah pasti akan selalu melindungi, membela, dan mempertahankan apa yangmimiliki dari ganguan orang lain. Lebih-lebih jika sesuatu itu sangat disenangi, sangatpenting, dan sangat berharga bagi tiga alasan kenapa bela Negara itu penting, yaitu alasan historis, geografis, Alasan historis- Sejak dulu banyak negara yang ingin menguasai Indonesia - Indonesia pernah di jajah selama 300 tahun- Kemerdekaan Indonesia adalah hasil perjuangan bukan hadiah dari penjajah- Sejarah membuktikan setiap ada ancaman terhadap kedaulatan dan keutuhan bangsa dan negara RI baik dari luar maupun dari dalam, rakyat akan bangkit membela negaranya. Tidak mngkin bangsa Indonesia meminta bantuan kepada bangsa lain untuk membela negaranya Alasan geografis- Wilayah Indonesia sangat luas- Kekayaan alamnya melimpah- Letak Indonesia sangat strategis - Jumlah pulau lebih dari 17000- Tanahnya amat subur-c. Alasan demografis- Jumlah penduduk nomor empat di dunia, sekitar 300 juta- Persebaran penduduk tidak merata- Kualitas penduduknya relative masih tertinggal dibandingkan negara maju- Pendapatan perkapita rendah- Pemerataan kurang Pengangguran relatif kondisi yang objektif di atas diperlukan peran dari seluruh anak bangsauntuk turut serta dalam mengisi dan ikut bertanggungjawab atas bela Negara. Karena setiapwarga Negara harus di tumbuhkan rasa bela Negara karena bermacam-macam alasan di hanya satu dua orang saja yang di tumbuhkan, tapi semua rakyat Klasifikasi Ancaman1. Menurut bentuknyaa. Ancaman militer yaitu ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yangterorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatannegara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap Ancaman non militer yaitu ancaman yang tidak menggunakan kekuatan senjata tetapijika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dankeselamatan segenab Menurut sifata. Ancaman tradisional yaitu ancaman yang berbentuk kekuatan militer negaralain berupa agresi atau invasi yang membahayakan kemerdekaan, kedaultan dankeutuhan wilayah Ancaman non tradisional yaitu ancaman yang dilakukan oleh aktor nonnegara berupa aksi teror, perampokan dan pembajakan, penyulundupan, imigrasigelap, perdagangan narkotika dan obat – obatan terlarang, penangkapan ikan secarailegal, serta pencurian kekayaan negara. F. Unsur-unsur Bela Negara1. Cinta tanah air2. Kesadaran berbangsa dan bernegara3. Yakin akan pancasila sebagai ideologi negara4. Rela berkurban untuk bangsa dan negara5. Memiliki kemampuan awal bela negaraG. Bentuk-bentuk Bela Negara1. Bentuk penyelenggaraan usaha bela NegaraPersoalan kita sekarang adalah bagaimana wujud penyelenggaraan keikutsertaanwarga negara dalam usaha pembelaan negara? Warga Negara Indonesia dapat turutberupaya dalam usaha pembelaan negara melaluia. Pendidikan Pelatihan dasar kemiliteran secara Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secarawajib .d. Pengabdian sesuai dengan Bentuk bela Negara di lingkunganBentuk bela negara di lingkungan masyarakat menurut Rukmini 20117 yaitua. Siskamlingb. Ikut serta menanggulangi akibat bencana alamc. Ikut serta mengatasi kerusakan masal dan komunald. Keamanan rakyat karma yaitu berartisipasi langsung di bidang keamanane. Perlawanan rakyat wanra yaitu bentuk partisipasi rakyat langsung dalam Pertahanan sipil hansip yaitu kekuatan rakyat yang merupakan kekuatan pokokunsur – unsur perlindungan masyarakat yang dimanfaatkan dalam menghadapibencana akibat perang dan bencana alam serta menjadi sumber cadangan nasionaluntuk menghadapi keadaan luar biasa DAFTAR PUSTAKATriyanto, dkk. 2017. Upaya Bela Negara. N., & Setyaningrum, E. 2016. Employees Environmental Performance Based On Conscientiousness, Agreeablesness, Neuroticism, Openness, And Extraversion. Jurnal Green Growth Dan Manajemen Lingkungan, 51, 14– A. H., & Vivanti, D. 2018. PENGELOLAAN HUTAN PADA PROGRAM REBOISASI, 72, 91– Zainal., dkk. 2014. Buku Ajar Pendidikan Bela Negara. Jawa Timur UPN "Veteran" Jawa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasiona Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasiona Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik 2015. Hak dan Kewajiban Rakyat Dalam Bela Negara. Tersedia Diakses pada 20 Oktober Manis. 2011. Bela Negara. Makalah. Program Diploma Manajemen Informatika STMIK Amikom Yogyakarta. Tersedia . Diakses pada 15 Oktober dkk. 2013. Pendidikan Kewarganegaraan PKn untuk Perguruan Tinggi. Cetakan Kedua. Yogyakarta UNY Press. Sutarman. 2011. Persepsi dan Pengertian Pembelaan Negara Berdasarkan UUD 1945 Amandemen. Jurnal Magistra No. 75 Th. XXIII Maret – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun – Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pokok-pokok Pertahanan Keamanan – Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan – Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication.