Dampakperceraian terhadap Mantan Pasangan Suami-Istri Masalah utama yang dihadapi oleh mantan pasangan suami-istri setelah Masing-masing keluarga ini mempunyai hak dan kewajiban untuk memelihara, merawat dan mendidik anak mereka. Yang menjadi pusat orientasi anak di antara dua PETALING JAYA – Peritnya apabila diuji dengan suatu kehilangan terutamanya apabila menerima berita kematian membabitkan insan yang rapat dengan diri kita, lebih-lebih lagi melibatkan tonggak keluarga seperti suami yang telah berjanji untuk sehidup semati. Selain itu, wanita yang kehilangan suami perlu tahu hukum-hakam tentang faraid agar dapat menuntut hak sebagai seorang isteri pada harta yang ditinggalkan suami atau bekas suami. Peguam Syarie, Khairul Fahmi Ramli berkata, jika pasangan itu membeli rumah dalam tempoh perkahwinan sama ada dibeli oleh suami atau isteri, ia boleh dianggap sebagai harta sepencarian. “Apabila suami beli rumah tersebut semasa tempoh perkahwinan dan suami meninggal, rumah itu dikategorikan sebagai harta pencarian dan isteri boleh membuat tuntutan berdasarkan tiga keadaan. “Antara tiga keadaan yang membolehkan isteri menuntut rumah sebagai harta sepencarian adalah bila suaminya cerai hidup, suami disahkan berpoligami dan suami meninggal dunia balu,” katanya dalam satu sesi siaran langsung di laman Facebook miliknya. Tambah Khairul, jika isteri diceraikan dan berlaku kematian suami dalam tempoh iddah, wanita itu boleh membuat tuntutan terhadap harta sepencarian dan harta pusaka suami. Sementara itu, beliau turut memaklumkan, jika rumah dibeli oleh suami sebelum tempoh perkahwinan, ia tidak dikira sebagai harta sepencarian. “Sekiranya setelah berkahwin, isteri mengeluarkan duit sendiri dalam membantu membesarkan atau mengubah suai struktur rumah, ia boleh dikategorikan sebagai harta sepencarian dan isteri ada hak membuat tuntutan,” katanya. – K! ONLINE 1 Tugas Akhir Penulisan Hukum dengan Judul : PEMENUHAN HAK-HAK MANTAN ISTERI DALAM PERCERAIAN (Studi di Kecamatan Suralaga Kabupaten Lomnbok Timur) adalah hasil karya saya, dan dalam naskah Tugas Akhir Penulisan Hukum ini terdapat karya atau pendapat yang pernah ditulis atau diterbitkan oleh orang lain, baik sebagian atau Dasar Hukum Kewajiban Orangtua Pasca Cerai. Siapa yang berhak mengasuh anak pasca perceraian telah diatur dalam undang undang. Dasar hukum mengenai hak istri setelah cerai diatur dalam pasal 149 kompilasi hukum islam khi yang. Hak Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian from Alasannya karena tidak ada dasar hukum bagi penggugat dalam perkara cerai gugat untuk menuntut nafkah iddah dan mut’ah. Salah satu pihak dihukum dua tahaun atau lebih. Baca juga postnuptial agreement dan mekanisme pendaftarannya. Kewajiban Mantan Suami Terkait Nafkah Dan Pengasuhan Dari Ketidakpahaman Suami—Atau Ini Berjudul “Kewajiban Orang Tua Terhadap Nafkah Anak Pasca Perceraian Studi Kasus Di Pengadilan Agama Koata Padangsidimpuan”.Dasar Hukum Pemberian Hak Istri Setelah Menggugat Anak Akibat Perceraian Kedua Orang Tua Kewajiban Mantan Suami Terkait Nafkah Dan Pengasuhan Anak. Abstrak penelitian yang dilakukan di dalam skripsi ini adalah tinjauan yuridis empiris tentang tanggung jawab orang tua terhadap anak pasca perceraian dibentuk dalam. Kemudian dalam pasal 47 disebutkan bahwa Hak dan kewajiban orang tua terhadap anak setelah putusnya perkawinan vol. Akibat Dari Ketidakpahaman Suami—Atau Juga. Di dalam kompilasi hukum islam mengatur tentang kekuasaan orang tua terhadap anak pasca perceraian dengan kriteria umur 12 tahun, karena usia ini anak dianggap telah akil. Adapun permasalahan yang muncul dalam. Dasar hukum mengenai hak istri setelah cerai diatur dalam pasal 149 kompilasi hukum islam khi yang. Skripsi Ini Berjudul “Kewajiban Orang Tua Terhadap Nafkah Anak Pasca Perceraian Studi Kasus Di Pengadilan Agama Koata Padangsidimpuan”. Dalam hal terjadi pemisahan anak dengan orang tua, misalnya akibat perceraian, maka anak tetap berhak bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan. Perceraian juga tidak menggugurkan kewajiban bapak untuk bertanggung jawab atas semua pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu. Menurut hukum islam, jika terjadi perceraian, maka hak asuh anak hadhanah yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun berada dalam asuhan ibu. Dasar Hukum Pemberian Hak Istri Setelah Menggugat Cerai. Kewajiban mantan suami sering kali diabaikan pasca terjadinya perceraian. Baca juga hak asuh anak pada perceraian perkawinan campuran. Tanggung jawab ayah pasca bercerai. Hak Anak Akibat Perceraian Kedua Orang Tua Beranda layanan hukum hak perempuan dan anak pasca cerai. Tanggung jawab hukum orang tua terhadap anak setelah perceraian studi kasus tentang tanggung jawab orang tua terhadap anak setelah perceraian di sidoarjo. Saya mau tanya tentang pembagian harta setelah perceraian.
Danjika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin." (Q.S At-Talaq ayat 6) Alasan kedua, karena wanita yang tertalak tersebut sedang hamil anak si suami. Oleh karena itu, suami wajib menafkahinya. Hak Istri yang Tertalak Ba'in dalam Kondisi Tidak Hamil

Katalog ProdukBerlangganan Pro Pro Solusi Wawasan Hukum DaftarMasuk BerandaKlinikInfografikHak-hak Istri Setela...InfografikHak-hak Istri Setela...Infografik15 Juni 2023Hak-hak Istri Setelah BerceraiTim RedaksiSetelah bercerai, mantan suami dapat diberikan kewajiban untuk menanggung nafkah-nafkah ini!Selengkapnya simak Hak-hak Istri Setelah Menggugat Cerai SuamiArsip Jawaban Populer1Perbedaan Das Sollen dan Das Sein2Somasi Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya3Perbedaan Perjanjian Bilateral dan Multilateral4Tentang Tindak Pidana Asusila Pengertian dan Unsurnya5Hukumnya Meminjam Barang Tanpa IzinMitra ProsolutionLihat Semua 1Aksa Foundation2Dhaniswara Harjono & Partners DHP Law Firm3PT HSI Consulting4Ardianto & Masniari Counselors at Law5YAR Law FirmTips HukumLIHAT SEMUATentang Tindak Pidana Asusila Pengertian dan UnsurnyaSiapa Pihak yang Berwenang Mengawasi Koperasi?Video KlinikLIHAT SEMUANagih Utang Gak Boleh Bawa2 Polisi! Kenapa?Lihat Semua 2023 Hak Cipta Milik

PPNomor 45 Tahun 1990 ini merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap hak bekas istri dan anak-anak setelah terjadinya perceraian yang dikehendaki oleh pegawai negeri sipil. Namun kenyataan di lapangan, dari hasil wawancara yang dilakukan oleh peneliti kepada isteri dari suami yang pegawai negeri sipil dan sudah beberapa tahun mendapatkan

Jakarta - Perceraian begitu berat dan menjadi sesuatu yang sangat menakutkan bagi Anna Marie Tendler. Ia sama sekali tak menyangka rumah tangganya yang dibangun selama delapan tahun bersama John Mulaney harus berakhir untuk alasan yang awalnya ia tak ketahui dengan unggahan di Instagramnya, Anna mengaku ia mengalami guncangan mental dan harus dirawat di rumah sakit beberapa saat sebelum resmi bercerai. Hidupnya pun kian hancur setelah ia kembali kehilangan sosok yang dicintainya, yaitu anjing kesayangannya, Petunia."Ketika aku dirawat karena depresi, indikasi menyakiti diri sendiri dan beberapa percobaan bunuh diri di minggu kedua 2021, Dokter memintaku untuk membuat daftar apa saja yang bisa membuatku semangat menjalani hidup. Petunia adalah satu-satunya yang ku tulis di sana," tulisnya. Usai digugat cerai oleh John Mulaney, Anna pindah ke Connecticut pada Desember 2020 bersama dengan Petunia. Keduanya menghabiskan waktu bersama hingga April lalu di mana anjing berjenis French Bulldog tersebut mati usai terkena tumor otak. 10 tahun sudah Petunia mendampinginya dan menjadi saksi kisah cintanya bersama John Mulaney, ia pun tiada saat rumah tangganya terancam karam.[GambasInstagram]"Ia menghabiskan nafas terakhirnya di pelukanku. Bahkan setelah ia mati, aku masih duduk dengannya, memeluknya dan berbincang dengannya. Aku mengatakan betapa aku mencintainya. Aku mengatakan betapa bersyukurnya aku dicintai dan ditemani olehnya. Aku berjanji padanya bahwa aku akan baik-baik saja dan aku harus tetap baik-baik saja tanpanya meski hancur, sendirian tapi tak apa," Marie Tendler menikah dengan John Mulaney pada 2014 di New York. Hubungan keduanya berjalan harmonis hingga akhirnya pada 2021 Mulaney memutuskan untuk berpisah pada tiga bulan setelah menjalani rehabilitasi selama 60 hari untuk mengatasi kecanduannya mengaku sangat kecewa karena ia tetap setia mendukung suaminya itu saat menjalani rehabilitasi, baik sebelum dan setelahnya. Namun kenapa justru tiba-tiba saja ia malah meminta untuk bercerai. Keduanya pun resmi bercerai pada Januari beberapa minggu usai resmi bercerai, John Mulaney kepergok berkencan dengan Olivia Munn. Keduanya pun ternyata sudah memiliki anak, yakni Malcolm pada 1 Desember 2021. Sementara itu Anna Marie Tendler pun kini sudah menjalin kisah cinta bersama seorang chef bernama Nicholas Anda memiliki pemikiran bunuh diri, jangan ragu untuk segera hubungi psikolog dan psikiater terdekat. Kunjungi laman sebagai laman yang didedikasikan untuk mencari layanan kesehatan mental terdekat. Laman pertolongan pertama bagi orang dengan pemikiran bunuh diri juga dapat dibaca di Simak Video "Sering Gagal, Daus Mini Kini Selektif Pilih Istri" [GambasVideo 20detik] ass/pus

Iamengatakan pada dasarnya setelah bercerai, ada sejumlah kewajiban nafkah yang harus diberikan seorang pria. "Perlu digarisbawahi, bahwa menurut hukum mantan suami hanya memiliki kewajiban nafkah kepada mantan istri setelah perceraian berupa nafkah madiyah (nafkah yang telah lampau), nafkah iddah (nafkah selama menjalani masa iddah) dan Ditulis oleh Admin on 20 Oktober 2022. Dilihat 26486 HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN Oleh Farin Munazah, Pengadilan Agama Brebes, Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. ABSTRAK Artikel ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan serta wawasan terkait dengan perlindungan hak-hak perempuan serta anak pascaperceraian sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan cara meneliti bahan-bahan melalui studi kepustakaan serta data sekunder lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak-hak perempuan pascaperceraian sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan UU Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam KHI antara lain nafkah mut’ah, nafkah iddah, miskan, kiswah, mahar terhutang dan hadhanah. Penentuan dari jenis dan besaran nafkah tersebut ditentukan oleh Pengadilan atas dasar permohonan dari perempuan. Adapun hak-hak anak pascaperceraian sebagaimana diatur di dalam UU Perkawinan serta KHI adalah nafkah hadhanah yaitu biaya pemeliharaan serta pendidikan bagi anak yang menjadi tanggungjawab ayahnya. Akan tetapi apabila berdasarkan pertimbangan Pengadilan menyatakan bahwa laki-laki selaku ayah tersebut dianggap tidak mampu maka biaya tersebut juga menjadi tanggungjawab perempuan selaku ibu dari anaknya. Hak anak untuk mendapatkan pemeliharaan serta pendidikan tersebut merupakan manifestasi dari kewajiban orangtuanya sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Kata Kunci hak perempuan, hak anak, pasca perceraian PENDAHULUAN Pengertian Perkawinan menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan, ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dari pengertian tersebut, dapat dilihat bahwa tujuan perkawinan adala kebahagiaan yang kekal abadi. Namun, kehidupan rumah tangga tidak selalu berjalan mulus, ada suatu keadaan tertentu yang menghendaki putusnya perkawinan, karena jika perkawinan dilanjutkan dikhawatirkan akan membawa kemudharatan bagi anaknya. Ada 3 tiga alasan putusnya perkawinan yang diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam, yakni 1 Kematian, 2 Perceraian, putusnya perkawinan karena kehendak pihak suami cerai talak atau kehendak istri cerai gugat yang diajukan ke Pengadilan Agama, 3 Atas Putusan Pengadilan, putusnya perkawinan atas kehendak hakim sebagai pihak ketiga setelah melihat dan mempertimbangkan adanya suatu hal yang menandakan tidak dapat dilanjutknnya hubungan perkawinan itu atau biasa disebut fasakh. Dalam putusanya perkawinan selalu ada akibat hukum yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, terutama berkaitan dengan hak-hak yang harus dipenuhi oleh mantan suami kepada mantan istri dan anak. Sebagai sebuah lembaga peradilan, Pengadilan Agama harus selalu berperan dalam jaminan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Dalam Perma Nomor 3 Tahun 2017 disebutkan bahwa dalam proses mengadili, hakim harus menjamin hak perempuan terhadap akses yang setara dalam memperoleh keadilan. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, Penulis tertarik untuk membahas mengenai hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Masalah dalam penelitian ini dibatasi dan dirumuskan sebagai berikut Bagaimana hak-hak perempuan pasca perceraian menurut peraturan perundang-undangan? Bagaimana hak-hak anak pasca perceraian menurut peraturan perundang-undangan? METODE Metode yang digunakan dalam penelitian normatif yuridis, Penelitian normatif yuridis merupakan suatu metode untuk meneliti hukum dari perspektif internal dengan objek penelitiannya adalah norma hukum. Pendekatan ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam terakait aturan tertulis maupun tidak tertulis. Disisi lain, penelitian normatif bertujuan untuk memberikan argumen yuridis ketika terjadi kekosongan, kekaburan dan konflik norma. PEMBAHASAN Perceraian adalah putusnya ikatan lahir batin antara suami dan istri sehingga mengakibatkan hubungan perkawinan, dan menimbulkan beberapa akibat hukum baik berupa hak dan kewajiban. Salah satu hak dan kewajiban yang muncul dari perceraian adalah adanya kewajiban mantan suami untuk memberikan beberapa hak untuk mantan istri dan anaknya. Hak-hak yang dapat diperoleh perempuan dan anak pasca perceraian tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam. Hak-Hak Perempuan Pasca Perceraian dalam Peraturan Perundang-Undangan Pada Pasal 41 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri. Dari pasal tersebut, dapat dilihat bahwa ada beberapa hak yang bisa diperoleh mantan istri dari mantan suami. Secara khusus, hak-hak tersebut diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Bab XVII. Pasal 149 KHI mengatur beberapa kewajiban mantan suami kepada mantan istri yang perkawinannya putus karena talak, diantaranya adalah memberikan mut’ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul. Nafkah Mut’ah menurut Pasal 1 huruf j mut’ah adalah pemberian bekas suami kepada isteri, yang dijatuhi talak berupa benda atau uang dan lainnya. Berdasarkan Pasal 158 KHI Mut’ah dapat diberikan dengan syarat belum ditetapkan mahar bagi isteri ba’da al dukhul dan perceraiannya atas kehendak ketentuan di atas bahwa kewajiban memberi mut’ah yang layak oleh bekas suami kepada bekas istrinya adalah bersifat imperatif dan melekat, baik berupa finansial uang maupun non-finansial berwujud benda, kecuali bilamana suami istri ketika hidup berumah tangga, istri sama sekali belum pernah digauli oleh suaminya qabla al-dukhul. Lalu, memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri yang telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil. Adapun yang dimaksud nusyuz adalah ketidaktaatan seorang istri terhadap kewajibannya dalam suatu hubungan perkawinan sehingga menimbulkan perselisihan dalam rumah tangga. Nafkah iddah, maskan dan kiswah, kepada bekas isteri selama masa iddah, kecuali perempuan yang diceraikan telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil. Adapun maksud daripada nusyuz adalah suatu keadaan dimana perempuan sebagai seorang istri tidak menunaikan kewajibannya terhadap suami yaitu berbakti secara lahir dan batin. Menentukan nusyuz atau tidaknya perempuan sebagai seorang istri adalah berdasarkan kepada bukti-bukti yang sah yang diajukan selama proses persidangan. Akan tetapi bekas suami wajib untuk memberikan tempat tinggal maskan bagi perempuan pascaperceraian selama menjalani masa iddah terlepas dari nusyuz atau tidaknya bekas istri. Hal ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 81 KHI. Nafkah hadhanah, yaitu nafkah yang diberikan kepada anak hingga anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri. Pasal 80 Ayat 4 Huruf c KHI menyatakan bahwa nafkah keluarga di mana di dalamnya termasuk nafkah kehidupan serta pendidikan bagi anak ditanggung oleh ayah. Begitupula setelah terjadi perceraian, Pasal 105 KHI menyatakan bahwa biaya pemeliharaan anak ditanggung oleh ayahnya. Hal tersebut menunjukkan bahwa biaya pemeliharaan anak baik ketika sebelum perceraian maupun setelah perceraian tetap menjadi tanggungjawab seorang suami. Mantan istri juga berhak atas hak pemeliharaan anak atau hadhanah bagi anak yang belum berusia 12 tahun. Dan berhak juga atas mahar yang terhutang dengan melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabila qobla al dukhul sesuai dengan Pasal 149 huruf c KHI. Hak-Hak Anak Pasca Perceraian Dalam Peraturan Perundang-Undangan Dalam peraturan hukum di Indonesia, anak sebagai bagian dari warga negara memiliki hak-hak yang harus dilindungi. Hak-hak tersebut diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak UU No. 23 Tahun 2002. Berlakunya UU No. 23 Tahun 2002 merupakan konsekuensi dari Indonesia sebagai negara hukum serta konsekuensi dari diratifikasinya Konvensi Hak-Hak Anak. UU No. 23 Tahun 2002 mengatur beberapa hak-hak anak yaitu Hak hidup sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 UU No. 23 Tahun 2002 di mana menjamin hak anak untuk dapat hidup, Hak beragama, berfikir dan berekspresi sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 UU No. 23 Tahun 2002. Pasal ini memberikan perlindungan kepada anak untuk dapat berekspresi, kebebasan untuk menyalurkan kreativitasnya, memberikan pilihan kepada anak terhadap agama yang ia peluk serta mendapat perlindungan untuk beribadah sesuai dengan agamanya, Hak kesehatan dan kesejahteraan, UU No. 23 Tahun 2002 menjamin kesehatan anak untuk pertumbuhan dan perkembangannya serta di dalam Pasal 12 menyatakan bahwa anak memiliki hak rehabilitasi, bantuan sosial serta pemeliharaan, Hak pendidikan dan pengajaran, di mana anak memiliki hak untuk mendapatkan pengajaran untuk dapat meningkatkan pengetahuannya, menyalurkan kemampuannya serta untuk dapat bertanggungjawab secara moral dan sosialnya, Hak perlindungan, anak memiliki hak untuk dilindungi dari berbagai bentuk diskriminasi, penelantaran, eksploitasi, kekejaman, kekerasan serta perlakuan salah lainnya, Hak pengasuhan, anak memiliki hak untuk mendapatkan pengasuhan secara efektif dan bebas dari tekanan atau perlakuan semena-mena di bawah pengasuhan baik oleh orangtuanya ataupun oleh pihak lain, Hak mendapat keadilan, anak memiliki kebebasan untuk dapat diperlakukan secara manusiawi serta mendapatkan bantuan dalam rangka memperoleh keadilan dalam kehidupannya. Sedangkan dalam rangka menegakkan perlindungan hukum terhadap hak-hak anak terutama dalam lingkup rumah tangga, maka pemerintah telah menetapkan UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, diantaranya dengan menetapkan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang secara hukum bertanggung jawab terhadap hak-hak anak, akan tetapi tidak melaksanakan kewajibannya tersebut sehingga dapat dikategorikan sebagai telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak. Maka dengan meningkatnya tuntutan perlindungan terhadap hak-hak anak dari negara, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat seiring dengan meningkatnya kasus-kasus kekerasan terhadap anak, maka badan Legislatif bersama Pemerintah telah melakukan revisi dan penyempurnaan UU perlindungan anak tersebut menjadi UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Hak-hak tersebut di atas haruslah ditunaikan bagaimanapun kondisinya. Berkaitan dengan hak-hak anak pascaperceraian telah diatur baik di dalam UU Perkawinan maupun di dalam KHI. Pasal 41 UU Perkawinan menyatakan bahwa pasca perceraian, orangtua tetap memiliki kewajiban untuk memelihara serta mendidik anak-anaknya demi kepentingan anak. Selain itu, biaya pemeliharaan serta pendidikan anak merupakan tanggungjawab ayahnya. Akan tetapi apabila ayahnya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut maka ibu juga memiliki kewajiban tehadap biaya yang dimaksud. Hal yang sama juga diatur di dalam Pasal 149 huruf d KHI yang menyatakan bahwa bekas suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah hadhanah kepada anak-anaknya. Maksud daripada nafkah hadhanah adalah biaya pemeliharaan, pengasuhan serta pendidikan terhadap anak hingga ia tumbuh dewasa. Pasal 105 huruf c KHI juga menegaskan di mana tanggungjawab biaya pemeliharaan anak pascaperceraian berada pada ayahnya. Kewajiban-kewajiban yang harus ditunaikan tersebut merupakan hak-hak yang harus diperoleh anak pascaperceraian. Hal tersebut sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 UU No. 23 Tahun 2002 di mana anak memiliki hak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hak-hak tersebut lah yang merupakan manifestasi dari kewajiban kedua orangtuanya sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak di mana usaha kesejahteraan anak pertama-tama dan terutama menjadi tanggungjawab orangtua. Dari beberapa hal tersebut, maka hak-hak anak yang menjadi kewajiban orangtua harus tetap ditunaikan bagimanapun kondisinya, baik orangtuanya masih terikat dalam perkawinan maupun pascaperceraian. Hak- hak tersebut dapat terpenuhi jika pihak mantan istri mengajukan tuntutan hak tersebut di dalam gugatan. Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan. Point istimewa tersebut adalah sebuah ketentuan yang menyebutkan bahwa “Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan Dengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hak-hak perempuan pasca perceraian, maka amar pembayaran kewajiban suami terhadap istri pasca perceraian dalam perkara Cerai Gugat dapat menambahkan kaliman sebagai berikut ...yang dibayar sebelum Tergugat mengambil akta cerai’, dengan ketentuan amar tersebut dinarasikan dalam posita dan petitum gugatan”. Ketentuan tersebut merupakan secercah harapan Penggugat dalam perkara Cerai Gugat istri yang menggugat cerai suami untuk dengan mudah mendapatkan hak-hak akibat cerainya sebagai istri. SIMPULAN Hak-hak seorang perempuan pasca perceraian telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan UU Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam KHI. Keduanya mengatur hak-hak perempuan pasca perceraian diantaranya yaitu nafkah mut’ah, nafkah iddah, maskan dan kiswah, mahar terutang serta harta bersama. Nafkah-nafkah tersebut ditentukan baik jenisnya maupun besarannya oleh Pengadilan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pihak perempuan. Hak-hak anak pasca perceraian baik di dalam UU Perkawinan maupun KHI adalah anak memiliki hak untuk tetap mendapatkan pemeliharaan, pengasuhan serta pendidikan dari kedua orangtuanya. Dalam hal pembiayaan pemeliharaan serta pendidikan terhadap anak pasca perceraian merupakan tanggungjawab dari ayahnya di mana di dalam KHI hal tersebut dikenal dengan istilah nafkah hadhanah. Hal tersebut merupakan bentuk tanggungjawab orangtua dalam menjalankan kewajibannya demi terwujudnya hak-hak anak sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. DAFTAR PUSTAKA Kompilasi Hukum Islam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan Soekanto, Soerjono dan Sri Mahmudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta Raja Grafindo Persada Khoiri, Khoiri, 2018, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Perceraian yang Terabaikan oleh Hakim Peradilan Agama, Makalah Hakim Pengadilan Agama Jakarta Fatimah, Rabiatul Adawiyah dan M. Rifqi, “Pemenuhan Hak Istri dan Anak Akibat Putusnya Perkawinan Karena Perceraian Studi Kasus di Pengadilan Agama Banjarmasin”, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, Vol. 4, No. 7, Mei 2014, Banjarmasin. Iksan, Adnan dan Khairunnisa, “Perlindungan Anak Pasca Perceraian Orang Tua”, Jurnal Fundamental, Vol. 9, No. 1, Januari 2020, Bima Sholeh Aziz, Dian Rachmat dan Aah Tsamarotul Fuadah, “Pendampingan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian”, Jurnal CIC, Vol. 1, September 2019, Depok Stepani, “Pemenuhan Hak Anak Pasca Perceraian Studi Kasus di Sulawesi Utara”, Jurnal Lex et Societatis, Vol. III, No. 3, April 2015, Manado . 257 290 73 272 211 17 244 83

hak mantan istri setelah perceraian