Papua adalah sebuah provinsi yang terletak di ujung timur dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Letaknya yang jauh dari pusat pemerintahan nasional yaitu DKI Jakarta, membuat provinsi ini diberikan otonomi khusus. Secara arti otonomi daerah khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada provinsi tertentu, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri, dan juga berdasarkan aspirasi serta hak-hak dasar hukum otonomi daerah khusus ini tertuang melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Lembaran Negara Tahun 2001 No. 135 dan Tambahan Lembaran Negara yang telah diubah menjadi Perpu No. 1 Tahun 2008 LN Tahun 2008 No 57 dan TLN No 4843. Sehingga aturan yang disahkan setelah masa reformasi tersebut, mengatur segala kewenangan Provinsi Papua dalam menjalankan roda otonomi khusus. Selain sekitar 79 pasal yang menjelaskan tentang otonomi khusus, Provinsi Papua juga menggunakan Peraturan Perundang-Undangan Otonomi Daerah yang berlaku secara umum bagi seluruh daerah di Khusus Provinsi PapuaPemerintahanGuna mencapai tujuan pelaksanaan otonomi daerah dalam menjalankan roda pemerintahannya, Provinsi Papua terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat Papua DPRP sebagai badan legislatif, dan Pemerintah Provinsi sebagai badan eksekutif. Dan adapula badan khusus yang berguna sebagai penyelenggara otonomi khusus di Provinsi Papua, yakni Majelis Rakyat Papua MRP. Badan ini merupakan representasi kultural orang asli Papua yang memiliki kewenangan tertentu, agar perlindungan hak-hak orang asli papua terlaksana dan berjalannya sesuai dengan norma dalam masyarakat, sebagai penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, serta yang terakhir pemantapan kerukunan hidup Dan EksekutifTataran legislatif mengatur DPRP mendapatkan 125 kursi. Hal ini dikarenakan jumlah anggota DPRP adalah 1 ÂĽ kali dari jumlah anggota DPRD Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Untuk tataran eksekutif, Pemerintah Provinsi Papua dipimpin oleh seorang kepala daerah sebagai kepala eksekutif yang disebut gubernur, dan juga akan dibantu oleh wakil gubernur. Dalam pemilihannya gubernur maupun wakil gubernur seperti daerah lainnya, tetapi ada penambahan syarat khusus untuk bisa menjadi gubernur dan wakil gubernut, yakni Orang asli PapuaTidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidanaTidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengabdi kepada rakyat Provinsi satu ini terdiri dari orang asli Papua yang terdiri atas wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, dan wakil-wakil perempuan yang jumlahnya setiap perwakilan sepertiga dari total anggota MRP. Dan setiap pemilihannya, keanggotaan dan jumlah anggota MRP ditetapkan dengan Perdasus. Untuk masa keanggotaannya adalah lima tahun. Sedangkan untuk tugasnya adalah Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPRP bersama-sama dengan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh Papua Diberikan Otonomi KhususProvinsi Papua diberikan otonomi khusus karena untuk peningkatan pelayanan akselerasi pembangunan dan pemberdayaan seluruh rakyat di Papua sesuai prinsip-prinsip otonomi daerah. Dan melihat pengalaman sebelum reformasi, di mana masih banyak ketimpangan kesejahteraan bagi masyarakat Papua. Sehingga otonomi khusus sebagai langkah strategis untuk meletakkan kerangka dasar yang kukuh demi tuntasnya masalah di Papua dengan tetap mengacu pada asas-asas otonomi daerah.
Papuaadalah provinsi yang terletak di pesisir utara Pulau Papua atau bagian paling timur wilayah Papua milik Indonesia.Belahan timurnya merupakan negara Papua Nugini.Provinsi Papua sebelumnya bernama Irian Jaya yang mencakup seluruh wilayah Pulau Papua bagian barat.Sejak tahun 2003 dibagi menjadi dua provinsi, dengan bagian timur tetap memakai nama Papua sedangkan bagian baratnya memakai nama– Hallo pengguna setia web ini, pada ke sempatan kali ini kita akan membahas pertanyaan mengenai Kekhususan Provinsi Papua ? Nah untuk itu, agar kalian mengetahui apa jawaban atas pertanyaan ini simaklah penjelasan dibawah ini. Jawaban Singkat Kekhususan Provinsi Papua ialah sebagai berikut Provinsi Papua bisa memilih bendera daerah serta lagu daerah sebagai lambang daerah Majelis Rakyat Papua MRP sebagai representasi Daerah di provinsi Papua harus putera daerah asli pendapatan daerah Papua lebih dan Puteri asli Papua mendapatkan jalur khusus didalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS. Jawaban Rinci Otonomi khusus di Papua serta Papua Barat, diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Dalam undang – undang tersebut, diberikan berbagai kekhususan pada penerapan otonomi daerah. Pada pasal 5 Undang – Undang tersebut, di provinsi Papua dibentuk Majelis Rakyat Papua MRP dimana adalah representasi kultural orang asli Papua yang mempunyai kewenangan tertentu didalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua. MRP bekerja dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat serta budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama. MRP ini berkedudukan di Jayapura dimana sebagai ibukota Papua. MRP beranggotakan orang – orang asli Papua, dimana terdiri atas wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, serta wakil-wakil perempuan dimana jumlahnya masing-masing sepertiga dari total anggota MRP tersebut. Selain MRP, di Papua juga mempunyai persyaratan khusus bagi gubernur. Berdasarkan pasal 12, diatur jika yang bisa dipilih menjadi Gubernur serta Wakil Gubernur ialah Warga Negara Republik Indonesia, dimana dengan syarat-syarat orang asli Papua. Demikian juga dengan Walikota di Papua juga harus berasal dari orang asli Papua. Dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS ini disediakan formasi khusus, dimana hanya dapat diisi oleh putera daerah Papua. Disamping dalam struktur pemerintahan, dalam struktur ekonomi Papua memiliki perimbangan penghasilan dengan pemerintah pusat yang cukup besar. Seperti penghasilan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 90% sembilan puluh persen dan penghasilan dari Kehutanan sebesar 80% delapan puluh persen serta Perikanan sebesar 80% delapan puluh persen. Jadi, jika adik adik siswa/i khususnya masih dalam jenjang pendidikan yang masih binggung mengenai pertanyaan tersebut artikel dan lain lain, Maka makalah pembahasan ini sudah cukup mewakili jawaban untuk adik adik semua. Demikianlah pembahasan artikel mengenai sebuah pertanyaan, semoga bermanfaat dan menjadi ilmu pengetahuan baru bagi para pembaca. Baca Juga Apa Hubungan Persatuan Dan KeberagamanDalam Sistem Presidensial, Yang Menyelenggarakan Pemerintahan Yang Sebenarnya AdalahMengapa Alat Pemuas Kebutuhan Sifatnya Terbatas Pembahasan Berdasarkan arah rambatnya, gelombang dibagi menjadi dua, yaitu gelombang transversal dan longitudinal. Contoh dari gelombang longitudinal adalah gelombang bunyi/suara, sedangkan gelombang tali, gelombang pada dawai, gelombang cahaya dan gelombang mikro termasuk kedalam gelombang transversal. Jadi, jawaban yang benar adalah E.
MK UU Otsus Papua Kekhususan Bagi Provinsi Papua Jumat, 15 Juli 2016 0712 WIB Video Cetak Dibaca 9962389 Penyerahan berita salinan putusan perkara pengujian UU Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua kepada Pemerintah diwakili Kemenkuham, Kamis 14/7 di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie. Mahkamah Konstitusi MK menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua UU Otsus Papua. Demikian putusan MK dalam sidang pengucapan putusan, Kamis 14/7 yang diucapkan Ketua MK Arief Hidayat. “Amar putusan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Arief yang didampingi para hakim konstitusi lainnya saat mengucapkan putusan perkara No. 34/PUU-XIV/2016 di ruang sidang pleno MK. Setelah menelaah secara saksama UU Otsus Papua, Mahkamah berpendapat pemberian otonomi khusus dalam undang-undang a quo adalah dititikberatkan pada tingkat provinsi. Ketentuan demikian, menurut Mahkamah, sangat jelas dan tegas disebutkan dalam Pasal 1 huruf a dan huruf b UU Otsus Papua yang menyatakan “Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.” Selanjutnya dalam Penjelasan Umum UU Otsus Papua dinyatakan bahwa “Otonomi khusus bagi Provinsi Papua pada dasarnya adalah pendelegasian kewenangan yang lebih luas bagi Provinsi dan rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Demikian juga dengan norma dalam undang-undang a quo yang mengatur kekhususan pada tingkat provinsi, antara lain Dewan Perwakilan Rakyat Papua DPRP yang sebagian anggotanya diangkat dan sebagian lainnya dipilih melalui pemilihan umum Pasal 6 UU Otsus Papua; Majelis Rakyat Papua MRP yang beranggotakan orang-orang asli Papua yang terdiri dari wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, dan wakil-wakil perempuan yang jumlahnya masing-masing sepertiga dari total anggota MRP Pasal 19 UU Otsus Papua; Calon gubernur dan calon wakil gubernur orang asli Papua Pasal 12 UU Otsus Papua ; Peraturan Daerah Khusus Perdasus dan Peraturan Daerah Provinsi Perdasi yang dibuat dan ditetapkan oleh DPRP bersama-sama dengan Gubernur Pasal 29 UU Otsus Papua. Berdasarkan fakta tersebut, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon yang memohon penambahan syarat jabatan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota di Papua harus orang asli Papua dan syarat ijazah sekurang-kurangnya SLTA atau sederajat untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota justru akan mengacaukan ketentuan pasal lain. “Sebab maksud pembentukan undang-undang a quo bukanlah otonomi khusus bagi kabupaten/kota di Provinsi Papua, melainkan hanya semata-mata Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Sama sekali tidak tampak maksud pembentuk undang-undang untuk memperluas kekhususan demikian hingga mencakup pula pemerintahan daerah kebupaten/kota,” ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul. Permohonan yang teregistrasi dengan No. Perkara 34/PUU-XIV/2016 tersebut diajukan oleh Hofni Simbiak, Robert D. Wanggai, dan Benyamin Wayangkau. Para Pemohon merasa dirugikan oleh ketentuan Pasal 12 UU Otsus Papua. Pada dasarnya, Pemohon menganggap bahwa otonomi khusus Papua adalah pemberian kewenangan yang lebih luas bagi provinsi dan rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus sendiri dalam kerangka NKRI. Pemberian kewenangan ini juga merupakan kewenangan untuk memberdayakan potensi sosial-budaya dan perekonomian masyarakat Papua termasuk memberikan peran yang memadai bagi orang asli Papua melalui para wakil adat, agama dan kaum perempuannya. Selain itu, pengutamaan orang asli Papua dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah di wilayah Papua sesuai dengan semangat UU Otsus Papua, dan secara konstitusional perlakuan khusus tersebut dapat dibenarkan. Persyaratan “harus orang Papua asli” merupakan pengakuan serta penghormatan atas satuan pemerintahan daerah di Papua dan Papua Barat, maka seharusnya pemberlakuan persyaratan tersebut tidak hanya untuk jabatan gubernur dan wakil gubernur saja tetapi juga jabatan kepala daerah tingkat kabupaten maupun walikota pun diberlakukan persyaratan yang sama. Dengan alasan tersebut, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 12 UU Otsus Papua adalah konstitusional bersyarat. Nano Tresna Arfana/lulFaktaDaerahCom- Papua adalah salah satu Provinsi di Indonesia, pada saat ini Provinsi Papua yang beribukota di Kota Jayapura dengan memiliki luas 309.934,4 KM. Banyak orang yang masih mencari tehu tentang apa saja yang ada di Provinsi Papua, mulai fakta-fakta unik wilayah, penduduknya, hasil pertaniannya, dan fakta-fakta lainnya. Oleh karena itulah pada tulisan ini akan membahas tentang Fakta Oleh M. Faisal, Guru SDN 214/IX Bukit Jaya, Muaro Jambi, Provinsi Jambi - Pulau Papua merupakan pulau terbesar kedua setelah Greenland di dunia yang terletak di sebelah utara Australia. Besarnya hampir lima kali besarnya pulau Jawa. Di pulau ini terdapat Puncak Jaya, yaitu puncak tertinggi di Indonesia dengan ketinggian mdpl. Penduduk asli Papua disebut sebagai Orang Asli Papua OAP, yang terdiri dari beragam suku bangsa tersebar di seluruh wilayah Papua. Awalnya pulau ini terbagi menjadi dua wilayah, yaitu Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Kemudian pada 30 Juni 2022 DPR RI mengesahkan tiga wilayah hasil pemekaran Provinsi Papua, yaitu Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua juga Bentang Alam Perairan di Papua Provinsi Papua Papua beribukota di kota Jayapura, merupakan provinsi yang terletak di pesisir utara Pulau Papua atau bagian paling timur wilayah Papua milik Indonesia. Provinsi Papua memiliki luas km² dan merupakan provinsi terbesar dan terluas pertama di Indonesia. Berdasarkan data BPS 2022, jumlah penduduk Provinsi Papua sebanyak jiwa dengan kepadatan penduduk 12/km². Hamparan hutan hujan tropis mencapai 71 persen di wilayah Papua yang sulit ditembus karena terdiri atas lembah-lembah yang curam dan pegunungan tinggi. Bahkan sebagian dari pegunungan tersebut diliputi oleh salju. Tertulis dalam kitab Nagarakretagama, Papua merupakan bagian wilayah kerajaan Majapahit 1293–1520.
TesWawasan Kebangsaan - TWK. Berikut ini yang termasuk kedalam kekhususan Provinsi Papua adalah . Panglima Komando Mandala adalah . demokrasi dan berbentuk Federasi.Merupakan bunyi Konstitusi RIS 1949 Pasal . didambakan merupakan pengertian dari nilai menurut . Keimigrasian disebut dengan . Salah satu tokoh Jong Sumatranen Bond